NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) melakukan aksi jemput bola dengan membuka layanan administrasi kepada warga Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
“Kami kembali menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli Pulau Plus) di Pulau Lancang dan tercatat 73 layanan bagi warga melalui berbagai instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik,” kata Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu Wachid Wahyudi di Jakarta, Jumat.
Wachid mengatakan pelayanan Peduli Pulau Plus melibatkan sejumlah instansi di antaranya Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM PTSP), Bank Jakarta, Imigrasi, hingga kepolisian.
Ia menerangkan kegiatan Peduli Pulau Plus menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat kepulauan agar warga dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih mudah.
Menurut dia, kegiatan Peduli Pulau Plus membuat warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan pengurusan administrasi tanpa harus bepergian ke luar pulau.
Ia berharap pelayanan terpadu tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi bagi warga Kepulauan Seribu.
Berdasarkan laporan kegiatan, layanan Dukcapil meliputi dua pengurusan kartu keluarga (KK), dua KTP, dua akta kelahiran, dua Kartu Identitas Anak (KIA) dan satu akta kematian.
KP2KP Kepulauan Seribu melayani masing-masing satu permohonan penonaktifan NPWP, SPT Tahunan, perubahan data, dan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). BPN Jakarta Utara memberikan dua layanan konsultasi pertanahan.
Sementara itu, UP PM PTSP Kepulauan Seribu memberikan pendampingan satu permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), satu konsultasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), serta satu layanan SKTM.
Bank Jakarta mencatat tujuh layanan penggantian kartu, dua pembukaan rekening, dua aktivasi mobile banking, dan satu konsultasi umum.
Imigrasi melayani empat permohonan paspor, sedangkan Pengadilan Agama Jakarta Utara menerima dua layanan konsultasi atau pengajuan gugatan cerai.
Adapun Polres melayani 30 permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kementerian Agama memberikan dua layanan konsultasi umum, dan Kementerian Haji dan Umrah melayani masing-masing satu pembatalan haji, pendaftaran haji, serta konsultasi estimasi keberangkatan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan satu layanan konsultasi umum dan satu layanan informasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Kami berharap akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi, perizinan, pertanahan, perpajakan, perbankan, serta layanan publik lainnya semakin mudah dan merata di wilayah Kepulauan Seribu,” kata dia.