Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nalikan mengatakan digitalisasi tidak hanya bertujuan mengubah transaksi tunai menjadi nontunai. Menurutnya, digitalisasi juga harus memberikan kemudahan kepada masyarakat, memperkuat transparansi dan pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran.

"Digitalisasi bukan sekadar mengubah tunai menjadi nontunai. Lebih dari itu, bagaimana memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan transparansi dan pengawasan, serta meningkatkan PAD. Menuju Rp 1 triliun ini merupakan upaya bersama melalui penguatan data, perluasan pelayanan digital dan peningkatan kepatuhan, termasuk pembayaran PBB," ujar Nalikan.

Pemkab Lamongan telah menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital, mulai dari QRIS, virtual account, mobile banking, e-wallet hingga internet banking.

Hingga Agustus 2026, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal digital tercatat sebanyak 514.328 Nomor Objek Pajak (NOP), dengan total nominal pembayaran mencapai Rp 40,06 miliar.

Mobile banking menjadi kanal dengan kontribusi terbesar, yakni Rp 27,41 miliar atau 68,45%. Berikutnya web service Jatim sebesar Rp 6,43 miliar atau 16,06%, serta QRIS Rp 891,11 juta atau 2,22%.

Pemkab Lamongan menargetkan Indeks ETPD mencapai 98% pada 2026. Target tersebut ditempuh melalui perluasan transaksi nontunai, peningkatan penggunaan kanal pembayaran digital, digitalisasi retribusi pada objek-objek potensial, integrasi data transaksi antar-sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia perangkat daerah.

Penguatan ETPD dilakukan melalui kolaborasi tim redaksi Pemkab Lamongan, Bank Indonesia, perbankan atau penyedia jasa pembayaran, perangkat daerah, masyarakat, serta penyedia teknologi.