Perpanjangan status tanggap darurat itu mempertimbangkan gempa susulan (aftershocks) yang masih terjadi secara fluktuatif di Manggarai. Kondisi ini menyebabkan para pengungsi masih bertahan di posko terpusat maupun posko mandiri.

Selain itu, gempa susulan juga mengakibatkan belum terbangunnya hunian sementara (huntara) di beberapa kecamatan. "Serta perlu adanya pendampingan trauma healing terstruktur kepada warga terdampak, maka diperlukan penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar prosedur penanganan bencana," demikian pertimbangan Herybertus dalam SK tersebut.