Pemerintah daerah, kata dia, memaknai pendidikan gratis bukan sekadar membebaskan biaya sekolah, melainkan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses sekaligus menjamin keberlanjutan mutu dan kualitas sektor pendidikan.

Pelaksanaan program tersebut akan dievaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas dan capaian pemanfaatan, terutama dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) pada setiap kelompok usia di Manokwari.

β€œSetiap lulusan itu harus 100 persen dapat melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya. Kalau masih 80 persen yang melanjutkan, maka pemenuhan hak-hak pendidikan belum tuntas,” ujar Hermus.

Bupati juga mengingatkan dinas terkait berkoordinasi dengan semua satuan pendidikan di Manokwari untuk menyediakan data peserta didik yang valid dan akurat agar penyaluran program bantuan pemerintah tepat sasaran.

β€œJangan sampai ada yang butuh bantuan, justru tidak dilayani. Data harus diperbaharui berkala dan akurat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Manokwari Pardjiyanti menjelaskan, teknis pelaksanaan program pendidikan gratis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2025.