NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan terdapat 1.933 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di daerah tersebut yang tidak berhak menerima bansos disebabkan terindikasi terlibat judi online (judol).
"Tentunya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap hal itu namun tetap mengedepankan asas keadilan dengan membuka ruang sanggah bagi ribuan KPM itu yang rekening bantuan sosialnya dinonaktifkan sementara akibat terindikasi judol," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi Ariyanto di Bora, Kamis.
Ia menuturkan berdasarkan data dari Kementerian Sosial by name by address tercatat sebanyak 1.933 KPM di Sigi yang rekeningnya dibekukan.
"Jadi ini merupakan langkah non aktivasi ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau transaksi yang dinilai mencurigakan dan terafiliasi dengan aktivitas judol," ucapnya.