"Ada tambahan dari pemerintah daerah yakni surat pernyataan tersebut juga harus diketahui oleh pendamping PKH, pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga tingkat kecamatan demi memastikan validitas data sanggahan tersebut," kata dia.
Ia pun berharap melalui fasilitasi ruang sanggah itu, warga yang terbukti tidak bersalah atau menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak lain dapat dipulihkan hak-hak penerimaan bantuannya.
"Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sistem pengawasan lintas lembaga yang terintegrasi akan terus memantau ketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran," ujarnya.