Melalui skema tersebut, kata dia, ASN, PPPK, perangkat desa, serta ketua RT dan RW diharapkan membantu masyarakat memahami penggunaan aplikasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti tahapan registrasi sesuai ketentuan.

Pendampingan itu terutama ditujukan kepada warga lanjut usia, masyarakat yang tidak memiliki keterampilan menggunakan gawai, serta warga yang menghadapi keterbatasan akses teknologi.

Iwan menjelaskan masyarakat yang sudah maupun belum menerima bantuan sosial dapat melakukan registrasi melalui aplikasi Perlinsos digital. Pendaftaran tersebut terbuka bagi masyarakat dari kelompok desil 1 hingga desil 10.

Namun, pendaftaran tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui pengolahan dan verifikasi data berdasarkan kriteria yang berlaku.

"Pendaftaran melalui aplikasi merupakan bagian dari proses. Kelayakan tetap ditentukan melalui verifikasi dan pengolahan data sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.