"Proses ini berawal dari adanya laporan yang masuk dari korban. Saat ini sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan melalui tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Beni belum menjelaskan terkait sanksi yang akan diterima Kasatpol PP jika laporan tersebut terbukti.
"Sanksinya nanti dipastikan setelah proses selesai. Proses ini diatur dalam ketentuan dan ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan keputusan," ujarnya.
Ia memastikan laporan kepada BKPSDM berbeda dengan laporan ke Polda Banten.
"Kalau untuk pelaporan yang di Polda saya belum tahu. Kami fokus memproses laporan yang masuk di internal kami di sini," ujarnya.
Polda Banten menyampaikan telah menerima laporan dugaan pelecehan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya.