"Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima, laporannya sudah diterima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Kamis (24/9/2026).
Menurut Maruli, pihak korban atau pelapor telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan korban menyampaikan bahwa pada awalnya ia berniat bersalaman dengan terlapor pada 2 September 2026.
"Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan," kata Maruli.
Korban tidak menerima tindakan tersebut. Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Si korban kan membuat laporan. Artinya si korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan. Namun, apa pun itu kita akan dalami," ujarnya.