NADIKABAR.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyebut sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ana Supriyatna. Saat ini Pemkab Tangerang telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menyebut ada laporan dugaan pelecehan seksual. Ia memastikan laporan tersebut sedang diproses oleh BKPSDM.
"Memang ada dugaan pelanggaran disiplin di sana, terkait dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada salah satu stafnya," kata Beni, Kamis (24/9/2026).
Beni menyebut telah dibentuk tim investigasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan beberapa orang lainnya.
"Kami sedang memproses hal tersebut dengan membuat tim penegakan dan pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Sekda, Bagian Hukum, hingga Asisten," ujarnya.
Beni menyebut sudah memeriksa korban yang melaporkan kasus pelecehan tersebut. Ana pun telah diperiksa terkait kasus itu.
"Proses ini berawal dari adanya laporan yang masuk dari korban. Saat ini sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan melalui tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Beni belum menjelaskan terkait sanksi yang akan diterima Kasatpol PP jika laporan tersebut terbukti.
"Sanksinya nanti dipastikan setelah proses selesai. Proses ini diatur dalam ketentuan dan ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan keputusan," ujarnya.
Ia memastikan laporan kepada BKPSDM berbeda dengan laporan ke Polda Banten.
"Kalau untuk pelaporan yang di Polda saya belum tahu. Kami fokus memproses laporan yang masuk di internal kami di sini," ujarnya.
Polda Banten menyampaikan telah menerima laporan dugaan pelecehan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya.
"Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima, laporannya sudah diterima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Kamis (24/9/2026).
Menurut Maruli, pihak korban atau pelapor telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan korban menyampaikan bahwa pada awalnya ia berniat bersalaman dengan terlapor pada 2 September 2026.
"Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan," kata Maruli.
Korban tidak menerima tindakan tersebut. Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Si korban kan membuat laporan. Artinya si korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan. Namun, apa pun itu kita akan dalami," ujarnya.