Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan. Pemerintah menurutnya hadir agar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan sesuai aturan.

"Pemkab Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan yang telah diberikan surat untuk melakukan pembenahan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga menyiapkan pendampingan tanpa biaya untuk membantu perusahaan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah sesuai ketentuan," sebutnya.

Sementara itu, ada perusahaan yang kewenangannya perizinannya berada di pemerintah pusat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangannya masing-masing.