Sehingga, sambung dia, yang pertama, tidak membahayakan. Kedua, agar memberikan manfaat kepada warga.
"Jika sumur-sumur gas ini dikelola, nantinya akan ada nilai bermanfaat, ada nilai ekonominya," ujar Bupati.
Ia lebih lanjut menjelaskan, dengan berstatus sebagai sumur rakyat, pengelola memiliki legalitas yang diakui negara dan aktivitas pengelolaan sumber gas tersebut tidak dilakukan secara ilegal.
"Kalau sudah dijadikan sumur rakyat maka ini secara legalitasnya diakui oleh negara. Artinya tidak liar, tidak ilegal," katanya.
Menurutnya, setelah memiliki legalitas, negara juga dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan sumber gas tersebut dilakukan secara aman dan tidak membahayakan masyarakat.