Termasuk dalam proses penyedotan hingga penyimpanan gas nantinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Apabila produksi gas nantinya telah mencapai jumlah tertentu, diperlukan fasilitas pengolahan. Salah satunya berupa kilang berkapasitas kecil yang pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan aturan yang disampaikan Kementerian ESDM kala itu, jika sumur gas menjadi sumur rakyat, maka terdapat sejumlah pihak yang dapat mengusulkan pengelolaan.

Di antaranya badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan demikian, maka status sebagai sumur rakyat akan memberikan dampak ekonomi lebih baik kepada warga, karena bisa dikelola secara mandiri oleh warga di Kabupaten Bangkalan ini," katanya.