Menurut Muji, usulan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pasal 7, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang," jelasnya.

Ia menerangkan, frasa "Serang" dalam regulasi tersebut saat itu merujuk pada wilayah Kabupaten Serang. Sebab, saat UU itu disahkan, Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom. Kota Serang baru resmi berdiri pada tahun 2007.

"Maka, untuk melaksanakan tahapan tersebut, kami telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan persetujuan bersama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas status Kota Serang.