"Ini bagian dari upaya untuk memperjuangkan status ibu kota atau status Kota Serang ini agar makin jelas," ungkap Budi.

Budi menyebutkan, berkas persetujuan bersama ini dikirimkan kepada Kemendagri di Jakarta. Usulan tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama DPR RI untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya ditandatangani Presiden.

Ia berharap kejelasan status Kota Serang dapat mendorong peningkatan investasi dan percepatan pembangunan melalui dukungan pemerintah pusat.

"Bagaimanapun, statusnya sebagai ibu kota tentu harus menarik banyak investasi. Masyarakatnya juga harus terbuka terhadap program-program yang dijalankan pemerintah," tegasnya.