NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Dengan penetapan resmi tersebut, pembangunan wilayah diharapkan mendapat dukungan lebih besar dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Usulan penetapan tersebut disampaikan setelah disetujui bersama oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan kepastian status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi akan membawa bantuan pembangunan yang lebih besar.
"Dengan kepastian Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka secara otomatis akan lebih banyak campur tangan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur serta SDM," kata Muji, Selasa (6/10/2026).
Saat ini, kata Muji, bantuan pembangunan dari pusat dan Pemprov Banten sebenarnya sudah ada. Namun, jumlah program dan bantuan diyakini akan jauh lebih banyak jika status tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah ada bantuan provinsi dan pusat untuk penataan infrastruktur. Namun, kalau sudah sah jadi ibu kota provinsi lewat Peraturan Pemerintah, tentu akan lebih banyak lagi program yang masuk," ujar Muji.
Menurut Muji, usulan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pasal 7, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang," jelasnya.
Ia menerangkan, frasa "Serang" dalam regulasi tersebut saat itu merujuk pada wilayah Kabupaten Serang. Sebab, saat UU itu disahkan, Kota Serang belum terbentuk sebagai daerah otonom. Kota Serang baru resmi berdiri pada tahun 2007.
"Maka, untuk melaksanakan tahapan tersebut, kami telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan persetujuan bersama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas status Kota Serang.
"Ini bagian dari upaya untuk memperjuangkan status ibu kota atau status Kota Serang ini agar makin jelas," ungkap Budi.
Budi menyebutkan, berkas persetujuan bersama ini dikirimkan kepada Kemendagri di Jakarta. Usulan tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama DPR RI untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya ditandatangani Presiden.
Ia berharap kejelasan status Kota Serang dapat mendorong peningkatan investasi dan percepatan pembangunan melalui dukungan pemerintah pusat.
"Bagaimanapun, statusnya sebagai ibu kota tentu harus menarik banyak investasi. Masyarakatnya juga harus terbuka terhadap program-program yang dijalankan pemerintah," tegasnya.