"Yang pertama kita harus bisa melaksanakan efisiensi. Bersama-sama kita berusaha agar apa yang menjadi harapan kita, yaitu mencapai sesuai dengan target APBD perubahan," ujarnya.

Dedie juga mengingatkan perangkat daerah untuk mempertimbangkan penundaan kegiatan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam dua bulan tersisa, terutama kegiatan yang belum melalui proses lelang atau belum dilaksanakan.

Di sisi lain, ia meminta agar penyerapan belanja modal tetap dioptimalkan, khususnya untuk kegiatan yang telah melalui proses lelang dan menjadi bagian dari proyek strategis daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menyampaikan bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2026.