"Mereka bersurat ke kita untuk dilakukan penutupan atau penyegelan," ujar Herry.

Dia menyebutkan awalnya, usaha tersebut diadukan oleh masyarakat terkait pencemaran serta kebisingan yang ditimbulkan.

Kemudian, pihaknya melakukan peninjauan lokasi (penlok) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.