"Ya, sebenarnya, sih, setelah di-penlok, memang tidak terdapat yang diaduin sama masyarakat, kan yang diaduin tuh kayak pencemaran sama kebisingan. Cuma dicek-cek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin-poin yang dipersyaratkan di perizinan itu tidak dipenuhi," ungkap Herry.

Namun, dia belum dapat membeberkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh usaha tersebut lantaran karena rincian mengenai usaha itu merupakan ranah PTSP.

"Kayaknya ditutup permanen. Izinnya dicabut sama PTSP. Makanya, yang lebih paham PTSP," imbuh Herry.