Farida menyebutkan pola pemanfaatan lahan seperti di RW 15 dapat diterapkan di wilayah lain sehingga semakin banyak RW di Kota Cirebon, mengembangkan kegiatan pertanian perkotaan sesuai potensi lahannya.

“Kami tetap mendampingi. Mudah-mudahan semakin banyak RW yang mengembangkan pola serupa," ucap dia.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon mencatat luas lahan pertanian di daerah itu sekitar 113 hektare dengan 48 hektare di antaranya telah ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS).

Pemkot Cirebon juga mengusulkan sekitar 37 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menjaga keberlanjutan produksi pangan di wilayah perkotaan.