Menurut dia, pengawasan itu merupakan bagian dari penegakan ketentuan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam pelaksanaan uji emisi itu, sedikitnya 30 personel gabungan dikerahkan, yang terdiri dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Petugas juga mengoperasikan tiga unit mobil keliling uji emisi secara gratis.

Edy pun berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala.