Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemkot Jakarta Utara jaring 17 kendaraan tak lulus uji emisi
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) menjaring 17 kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi yang digelar d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 16:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, pengawasan itu merupakan bagian dari penegakan ketentuan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam pelaksanaan uji emisi itu, sedikitnya 30 personel gabungan dikerahkan, yang terdiri dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Petugas juga mengoperasikan tiga unit mobil keliling uji emisi secara gratis.
Edy pun berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.