Menurut Suci, penataan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif, yakni dengan mendatangi secara langsung pemilik lapak dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta akses lalu lintas di kawasan pasar.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemerintah akan melakukan penindakan lebih tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila pedagang tetap menggunakan badan jalan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan.
βApabila mereka mengindahkan imbauan dari kami, tentu baik. Namun jika tidak, maka teman-teman dari Satpol PP akan melakukan penindakan yang lebih tegas,β ujar Suci.