"Warga banyak membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati," jelas Zaini.
OTT terhadap pelaku pembuang sampah liar ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, LMK dan FKDM.
Selain memberikan sanksi, kata Zaini, pihaknya juga mengedukasi para pelanggar agar membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti menambahkan denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp1,4 juta dan seluruhnya langsung dimasukkan ke kas daerah.