NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memastikan tidak ada lurah di daerah setempat yang menolak permohonan perubahan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan warga kepada pemerintah.

β€œDipastikan tidak ada lurah yang menolak permohonan pergeseran desil,” kata Asisten Pemerintah Sekretariat Kota Jakarta Utara Muhammad Andri saat menanggapi adanya informasi lurah menolak menandatangani pengajuan perubahan desil di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dalam permohonan pergeseran desil tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Syarat tersebut harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan jika seluruh dokumen lengkap akan ditandatangani oleh lurah.

β€œJika lengkap tentu akan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” kata Andri

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemkot Jakarta Utara tengah melakukan sosialisasi mekanisme pengantar perubahan desil kepada para lurah.