"Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak warga yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba," kata August dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9).
August menjelaskan, persoalan kategorisasi desil ini mencuat seiring dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Sistem tersebut dibentuk untuk memutakhirkan dan memadankan sejumlah basis data sosial ekonomi secara nasional.
Menurut dia, niat baik dari penerapan DTSEN masih perlu dibarengi dengan perbaikan di lapangan, terutama terkait verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran.
"Saya pikir, perubahan ke sistem DTSEN ini baik untuk memusatkan data-data warga kita yang menyangkut kesejahteraannya. Tapi, dalam praktiknya saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dari mereka yang tidak disurvei oleh para petugas di lapangan," katanya.