NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memastikan tidak ada lurah di daerah setempat yang menolak permohonan perubahan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan warga kepada pemerintah.

β€œDipastikan tidak ada lurah yang menolak permohonan pergeseran desil,” kata Asisten Pemerintah Sekretariat Kota Jakarta Utara Muhammad Andri saat menanggapi adanya informasi lurah menolak menandatangani pengajuan perubahan desil di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dalam permohonan pergeseran desil tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Syarat tersebut harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan jika seluruh dokumen lengkap akan ditandatangani oleh lurah.

β€œJika lengkap tentu akan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” kata Andri

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemkot Jakarta Utara tengah melakukan sosialisasi mekanisme pengantar perubahan desil kepada para lurah.

β€œKami membuka komunikasi langsung dengan masyarakat dan membantu merekap warga yang akan mengajukan perubahan data desil,” kata dia.

Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan terkait pergeseran desil di Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Utara.

Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihaknya berupaya menjangkau masyarakat yang keberatan dengan status desilnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang sanggah seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penetapan kategori desil kesejahteraan mereka.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terkait perubahan kategori desil secara tiba-tiba, meskipun kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan atau bahkan sedang mengalami kekurangan.

"Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak warga yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba," kata August dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9).

August menjelaskan, persoalan kategorisasi desil ini mencuat seiring dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Sistem tersebut dibentuk untuk memutakhirkan dan memadankan sejumlah basis data sosial ekonomi secara nasional.

Menurut dia, niat baik dari penerapan DTSEN masih perlu dibarengi dengan perbaikan di lapangan, terutama terkait verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran.

"Saya pikir, perubahan ke sistem DTSEN ini baik untuk memusatkan data-data warga kita yang menyangkut kesejahteraannya. Tapi, dalam praktiknya saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dari mereka yang tidak disurvei oleh para petugas di lapangan," katanya.