NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menebus sebanyak 683 ijazah peserta didik dari berbagai jenjang lewat Program Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026, dengan anggaran sebesar Rp1,17 miliar.
Anggaran tersebut merupakan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Jakut untuk membantu masyarakat atau peserta didik yang terkendala biaya.
βProgram pemutihan ijazah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dan dokumen kelulusan yang sah,β kata Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ijazah memiliki peran penting bagi masa depan seseorang, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun sebagai persyaratan memasuki dunia kerja.
βIjazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti perjuangan dan hasil belajar yang menjadi bekal untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,β katanya.
Penyelesaian permasalahan ijazah tertunda menjadi hal penting yang perlu ditangani melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak. Dirinya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun mengembangkan kemampuan diri tanpa lagi terkendala persoalan ijazah.
Hendra meminta kepada para siswa penerima ijazah agar terus semangat dalam meraih cita-cita, tidak mudah menyerah, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun masa depan yang lebih baik.