Zakiyuddin mengatakan sedikitnya 60 persen proses ganti rugi lahan disebut telah diselesaikan dan sementara sejumlah rumah dan ruko masih perlu dibebaskan untuk mendukung pelebaran jalan.
"Kita berharap dalam waktu dekat, kalau memang ini disetujui pemilik rumah atau ruko, supaya dilakukan ganti rugi sehingga jalannya bisa dilebarkan," kata dia.
Nantinya, kata dia, pemerintah kota setempat bakal berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional karena Jalan Yos Sudarso berstatus nasional sehingga penanganan harus berkoordinasi.
"Kalau ingin ini selesai, Pemerintah Kota Medan berharap masyarakat juga mau bekerja sama. Ini untuk kebaikan bersama. Kalau ada salah satu yang menyulitkan, ini bisa tidak jadi. Yang rugi juga masyarakat," ujarnya.