Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan Khairul Azmi menjelaskan, pembebasan lahan sebelumnya ditangani pemerintah pusat, tetapi masa berlaku penetapan lokasi telah berakhir sehingga kelanjutannya diserahkan kepada Pemkot Medan.
Pemkot Medan akan menyusun kembali Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan penetapan lokasi untuk melanjutkan pembebasan lahan tersebut. Kebutuhan anggarannya diupayakan masuk penganggaran 2027.
"Kalau untuk tahun ini tidak dapat. Tahun depan mudah-mudahan selesai ini, bisa mereka menganggarkan di tahun depan juga. Jadi paralel sifatnya," ujar Khairul Azmi.