Ia mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan komitmen pemerintah kota setempat untuk dapat mempercepat tindak lanjut penanganan bencana guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Harapannya, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi," sebut dia.
Zakiyuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemkot Medan.
Dengan kepastian hukum itu, ia menegaskan pemerintah kota dapat menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset yang berada di kawasan strategis pusat kota tersebut.
"Insha Allah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan," jelas dia.