Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia mengatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkot Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.

Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama dalam kondisi kosong. Sebelumnya, status kepemilikannya menjadi objek perkara yang bergulir sejak 2023. Namun, Pemkot Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah," ujar Suluh.

Suluh menambahkan, terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan.

"Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemkot Medan akan menata kembali kawasan tersebut, termasuk memindahkan pihak atau objek yang masih berada di area lahan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.