Setelah dilakukan pengecekan ke Samsat, kata dia, kendaraan tersebut ternyata merupakan mobil Alphard. Warga yang bersangkutan kemudian menjelaskan bahwa ia bekerja sebagai pengemudi dan STNK kendaraan tersebut tercatat atas namanya.
"Ternyata dia mempunyai mobil Alphard. Tapi setelah ditanya dia merupakan pengemudi, STNK (pemilik mobil) diatasnamakan dia. Makanya kenapa kok seperti itu (tidak layak dapat bansos). Ternyata salah satunya adalah (pemilik mobil) untuk menghindari pajak progresif," kata Eddy.
Eddy menilai, temuan tersebut menunjukkan bahwa data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mempengaruhi proses pemeringkatan desil. Karena itu, data kepemilikan kendaraan menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi.
"Karena itu nanti (kepemilikan aset) akhirnya akan berkaitan. Pajak progresif saja akhirnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, yang akhirnya data itu tidak valid," ujarnya.
Eddy menegaskan, ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung ketepatan sasaran bantuan sosial karena semakin objektif dan terintegrasi data akan membantu pemerintah menentukan kelayakan penerima bantuan.