Irvan menyarankan kepada warga yang hendak mengurus pindah KK atau administrasi kependudukan lainnya, dapat melalui online maupun offline.
"Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW," ujarnya.
Sebuah unggahan di media sosial memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pengurus RT/RW di Gunung Anyar, Surabaya. Sejumlah warga disebut harus membayar Rp
Irvan menyarankan kepada warga yang hendak mengurus pindah KK atau administrasi kependudukan lainnya, dapat melalui online maupun offline.
"Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.