"Informasinya setiap SPBU mereka isi 30-50 liter. Kita masih terus kembangkan, jangan sampai kegiatan semacam ini menyebabkan kelangkaan BBM," kata Kadek.
Kadek menjelaskan, kedua pelaku beroperasi di wilayah Jogja dan di Klaten dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya disebut sebagai pekerja serabutan.
Kadek menambahkan, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, puluhan galon bekas, dan 17 pelat nomor palsu.
"Negara dirugikan Rp 378 juta. Kita kenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana lampiran I nomor urut 158, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Kadek.