NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) per 17 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan bahwa aturan pembatasan ini mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," kata Ahad Rahedi.

Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor sendiri diterapkan secara resmi berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM.