Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemprov Bali terapkan ganjil-genap pembelian BBM per 17 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil dan gen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 18:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun skema operasional ganjil dan genap ini mengharuskan pemilik kendaraan mencocokkan nomor polisi terakhir kendaraannya dengan tanggal berlakunya kebijakan di lapangan.
"Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut," sambungnya menegaskan.
Patokan penentuan nomor ganjil atau genap dilihat secara teliti dari angka paling ujung pada plat nomor kendaraan bermotor.
Pertamina memberlakukan aturan pembatasan pembelian BBM ini secara serentak di seluruh SPBU Pertamina di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.