NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu menyoroti kendaraan angkutan batu bara, TBS sawit, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan angkutan lain yang membawa muatan berlebih (ODOL) sebagai salah satu kendala dalam penanganan kerusakan jalan nasional di daerah itu.

"Kalau secara aturan kendaraan (tambang dan perkebunan besa) itu harus membangun jalan sendiri, tapi kenyataannya masih melalui jalan yang ada sehingga menjadi kendala, apalagi tonasenya tidak bisa dikontrol," kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Bengkulu, Rabu.

Tejo menjelaskan, jalan nasional di Bengkulu yang menjadi perhatian tersebut hanya memiliki batas tonase sekitar 12 ton, sedangkan kendaraan yang melintas dapat mencapai 25–26 ton. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang telah diperbaiki kembali terjadi.