Ia menyebut bahwa dengan adanya kenaikan harga TBS pada November 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit sekaligus menjaga keberlangsungan sektor perkebunan di Provinsi Bengkulu.

Di sisi lain, dengan telah ditetapkan harga TBS kelapa sawit yang sudah disepakati secara bersama tersebut agar para perusahaan minyak kepala sawit (PMKS) di Provinsi Bengkulu dapat membeli TBS sesuai dengan ketetapan.

Pemerintah meminta agar para PMKS dapat membeli sesuai dengan ketetapan dan kepada para petani kelapa sawit di minta untuk tidak memanen sawit di usia muda ataupun dengan sengaja merendam sawit agar mempengaruhi berat sawit.