NADIKABAR.COM β Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Dana cadangan tersebut direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap.
βDana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,β kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar dan berlangsung dalam jangka panjang.
Pembangunan tersebut mencakup transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan serta pendidikan.