"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," ujar Pramono.
Untuk itu, Pemprov DKI perlu mengoptimalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang terencana, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Atas dasar itu, Pemprov DKI kemudian mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.
Dalam raperda tersebut, nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.