“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Lusiana berharap masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui kemudahan pelayanan ini.

"Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua,” kata dia.