NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan Samsat setiap Sabtu mulai 7 November-19 Desember 2026, pukul 08.00–12.00 WIB, di sejumlah titik pelayanan wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini dibuka untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Sabtu mengatakan selain mendapatkan pelayanan Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.
Pembebasan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ini berlaku 2 November hingga 31 Desember 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.