NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan modal dasar bank milik daerah dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun. Bank yang sebelumnya bernama Bank DKI itu kini resmi bertransformasi menjadi Bank Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," ujar Pramono.