Adapun sosialisasi dilaksanakan secara bertahap di enam wilayah administrasi Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan berlangsung di kantor kecamatan, aula kelurahan, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 75 orang di setiap lokasi, yang terdiri atas 62 peserta dan 13 unsur panitia. Peserta berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, antara lain camat atau wakil camat, lurah, perangkat kelurahan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan pengurus PAPTBM, kader Dasawisma, Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola RPTRA, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta PKK tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan dari Satuan Pelaksana PPAPP, PKB/PLKB, dan narasumber mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dukungan psikologis awal bagi korban.
Materi juga mencakup pengenalan tugas dan fungsi Dinas PPAPP, Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM), Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), serta layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).