Selain memahami langkah pencegahan dan penanganan awal, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai peran dan susunan kepengurusan PAPTBM di tingkat kelurahan. Kepengurusan ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Lurah, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, dengan lurah bertindak sebagai pembina.
Di tingkat kelurahan, PAPTBM berfungsi menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menerima pengaduan kekerasan perempuan dan anak, serta merujuk aduan tersebut ke Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sebagai tindak lanjut, akan dikukuhkan sebanyak 267 ketua PAPBTM pada tahun ini serta akan diselenggarakannya penguatan kapasitas pengurus melalui pelatihan pada tahun anggaran 2027.
Sebagai bentuk advokasi kepada pihak kelurahan agar PAPTBM terbentuk di tingkat kelurahan, maka pada kegiatan ini juga ada sesi diskusi kelompok terarah dengan materi diskusi tentang langkah pembentukan PAPTBM, kriteria anggota PAPTBM serta langkah-langkah yang dilakukan setelah terbentuk PAPTBM.