Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten dan kota menjalankan tiga langkah: pertama, segera melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan agar masyarakat mengetahui jalur yang bisa ditempuh untuk memperbarui data sosial ekonomi.
"Melaksanakan sosialisasi kepada perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, serta masyarakat tentang mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui dtsen-form.bps.go.id," ucap Herman dalam SE tersebut, Rabu (2/9/2026).
Langkah kedua, kepala desa dan lurah diminta turun tangan memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan pemutakhiran data. Peran pemerintah di tingkat paling bawah ini dinilai penting karena proses pembaruan harus disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga.
"Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga," katanya.