"Dari kabupaten/kota ngajuin tuh untuk permohonan bantuan, ya kami ngirimin staf kita untuk verifikasi. Sama biasa kan laporannya dari juga tim Perkim kabupaten/kota, dia mendata 'Pak ini yang lima, ada sepuluh atau dua puluh korban KK-nya'," ungkapnya.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. Status rumah, korban, hingga kepemilikan tanah menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum data ditindaklanjuti.
"Kita lihat bener nggak itu rumahnya atau tanah siapa. Diverifikasi, kan nggak semua dikasih bantuan kecuali kalau misalkan yang terdampaknya dia sewa atau apa, terus kepemilikan tanahnya diverifikasi," jelas Rudi.
Setelah verifikasi selesai, data tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan bentuk penanganan dan sumber bantuan. Rudi menjelaskan bantuan bagi korban kebakaran dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Nanti data itu baru dilaporkan ke pimpinan. Nanti bantuannya ini dari mana? Melalui Kesra atau melalui Dinas Sosial atau melalui DPMD. Kalau Perkim mah tidak memberi bantuan uang karena bukan di kita pemberi bansos," ungkapnya.
Disperkim sendiri, kata Rudi, lebih berperan dalam aspek teknis dan verifikasi kondisi korban. Penanganan kebakaran darurat juga berbeda dengan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang menjadi program rutin instansinya.
"Layak atau tidaknya di teknisnya, kecuali kalau yang rutilahu kegiatan di kita, itu mah beda lagi itu mah kan bukan dari darurat ada bencana, itu mah rutin kan," tuturnya.