Soal besaran bantuan, Rudi menyebut nilainya bergantung pada skema dan perangkat daerah yang menyalurkannya. Ia menyinggung bantuan yang sebelumnya pernah disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Ya kemarin DPMD itu Rp40 juta kalau tidak salah. Saya kurang tahu nilai besarannya ya, karena kan di OPD masing-masing yang biasanya itu yang memberi bantuan," ujar Rudi.

Dengan mekanisme tersebut, warga korban kebakaran pada dasarnya tidak langsung mengajukan permohonan kepada Pemprov Jabar secara perorangan. Penanganan awal dilakukan pemerintah kabupaten atau kota sebelum pemerintah daerah mengajukan permohonan dukungan apabila membutuhkan bantuan dari provinsi.

"Ya ngajuinnya ke kabupaten/kota. Biasanya kalau mereka kesulitan pendanaan dan lain-lain minta bantuan ke Gubernur. Jadi ditangani bersama gitu," tegas Rudi.

Pemprov Jabar pun menunggu laporan dan pengajuan dari daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani musibah tersebut. Salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membantu penanganan darurat adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), sesuai kemampuan anggaran pemerintah.

"Iya kayak Sukabumi, misalkan dari mereka tidak ada anggaran untuk BTT bantuan bencana ya atau darurat. Karena kekurangan anggaran mereka minta ke Gubernur, direspon oleh provinsi dari anggaran BTT, dari kemampuan di provinsi juga," pungkasnya.