NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan siap menindak tegas Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik judi online (judol).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kota Semarang, Rabu (28/10).
Sumarno mengatakan, penanganan judi online yang telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan ASN, perlu dilakukan secara kolaboratif.
Pemprov Jateng disebut telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri ASN yang memungkinkan terlibat judol.
"Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN," ujar Sumarno.
Ia menegaskan, penanganan terhadap ASN merupakan langkah awal yang perlu dilakukan secara serius. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menghindari praktik perjudian daring.
Menurut Sumarno, besarnya persoalan ini juga membutuhkan upaya pencegahan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.