NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional untuk karhutla. Salah satu pertimbangannya, status tersebut berpotensi memengaruhi tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran di wilayah izinnya.
Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, Pemprov Kaltim telah menyampaikan seluruh tuntutan terkait penanganan karhutla melalui surat resmi yang ditandatangani gubernur. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan kepada Presiden.
"Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden," kata Firnanda, Rabu (4/11/2026).